MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANREPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANREPUBLIK INDONESIANOMOR 70 TAHUN 2013 TENTANGKERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUMSEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 77A ayat (3), Pasal77C ayat (3), Pasal 77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), dan Pasal77K ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun2005 Tentang Sistem Pendidikan Nasional perlu menetapkanPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentangKerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah MenengahKejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4301);2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4700);3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5410);
4. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang RencanaPembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentangPembentukan dan Organisasi Kementerian Negarasebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganPeraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesiasebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor92 Tahun 2011; dan7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenaiPembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan KeputusanPresiden Nomor 61/P Tahun 2012.MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUMSEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAHKEJURUAN.Pasal 1(1)
Kerangka dasar kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah AliyahKejuruan merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis yang berfungsi sebagai acuan pengembangan struktur kurikulumpada tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkatdaerah serta pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah MenengahKejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.(2)
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah AliyahKejuruan merupakan pengorganisasian kompetensi inti, Mata pelajaran,beban belajar, dan kompetensi dasar pada setiap Sekolah MenengahKejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.(3)
Kerangka dasar dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yangtidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PeraturanMenteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggalMENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANREPUBLIK INDONESIA,MOHAMMAD NUHDiundangkan di Jakartapada tanggalMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,AMIR SYAMSUDINBERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR
